Pelayanan Publik SMK SMAK Makassar

Selamat Datang di Pelayanan Publik SMK – SMAK Makassar Layanan Publik SMK – SMAK Makassar merupakan Unit kerja non struktural yang melakukan kegiatan penyelengaraan pelayanan publik di SMK – SMAK Makassar

Profil Sekolah

Pengaduan / Permintaan

VISI

Menjadi Badan Publik yang kredibel dalam memberikan layanan informasi publik



MISI

Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Meningkatkan kualitas layanan informasi publik

Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik

Memperkuat sarana-prasarana dalam rangka efektivitas layanan informasi publik

Meningkatkan pengelolaan dokumentasi informasi publik

Informasi Publik



RENSTRA

•Tahun 2015-2019
•Tahun 2020-2024

AGENDA KEGIATAN

•Tahun 2015
•Tahun 2016
•Tahun 2017
•Tahun 2018

RENCANA KERJA

•Tahun 2018
•Tahun 2019
•Tahun 2020

LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA

•Tahun 2015
•Tahun 2016
•Tahun 2017
•Tahun 2018
•Tahun 2019

ZONA INTEGRITAS

Tentang Gratifikasi

Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?
Pengertian mengenai gratifikasi dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 12 B Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, yaitu : “Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”

Tidak semua gratifikasi itu bertentangan dengan hukum, melainkan hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria pada pasal 12 B, yaitu: “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut…”. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK atau Unit Pengelola Gratifikasi Kementerian Perindustrian selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari. Potensi korupsi inilah yang berusaha dicegah oleh peraturan UU.

Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang anda terima, bila pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan/kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya segera dilaporkan ke Unit Pengelola Gratifikasi Kementerian Perindustrian untuk dianalisa lebih lanjut.